Thursday 28 September 2017

Hukum Mendengar Lagu Sambil Belajar Forex


Apabila al-Quran dibaca, hendaklah kamu Dengar dengan khusyuk. begitulah kalau tak SILAP saya Maksud sepotong Ayat al-Quran yang pernah saya terbaca. Saya Juga pernah mendengar orang mengatakan Lebih baik Chiudi TV ketika al-Quran dibacakan jika kamu Tidak mahu mendengarnya dengan khyusuk (Bukan kerana engkar), daripada kamu duduk bersembang (walhal al-Quran Sedang dibacakan). (I) apakah pendapat dan pendirian al-Ahkam tentang orang yang duduk bersembang-sembang ketika dibacakan al-Quran, terutamanya dari Corong pembesar suara masjidsurau (ii) bolehkah hukum mendengar dengan khyusuk itu menjadi sekadar fardu kifayah Mohon penjelasan dan diucapkan Terima kasih ATAS Usaha eun. Kalau Sudah ada jawapannya di Tempat lain di Sini, Mohon berikan URLnya. Itu memadai Sudah. altoparlante pada T. kasih Mengumandangkan bacaan al-Quran Masjid merupakan Satu perbuatan YG Bukan berasal dari Rasulullah vide maupun salafussoleh. TTP bolehkah ia dianggap satu bid8217ah. Saya katakan penggunaan sepaker Masjid sama Sahaja DGN penggunaan Kaset YG dipasang lettore di cassette pada dan seumpamanya. Apa YG membezakan ialah Al-Quran YG dibacakan melalui pembesar suara ITU akan kedengaran keseluruh pelusuk Kampung Tidak mengira sama ada org yg terdengar ITU mmg ingin mendengar atau Tidak. Mari kita Lihat perkara ini DGN Lebih teliti. Seperti YG Kita ketahui, hendaklah Kita diam mendengar apabila dibacakan Al-Quran. Ini berdasarkan KPD keumuman Ayat al-Quran berikut YG bermaksud: Dan apabila dibacakan al-Quran, Maka dengarkanlah Baik-Baik, Dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat Rahmat. (QS. 7: 204) Apakah berdasarkan Ayat di ATAS kita engatakan hukumnya wajib UTK kita diam atau mungkin sekadar sunat Sahaja. Sheikhul Islam Ibn Taimiyyah berkata bahawa Ayat di ATAS menyuruh kita mendengar al-Quran, Baik suruhan wajib maupun suruhan sunat. Jika kita Melihat asbabul Nuzul Ayat tersebut kita akan dapati terdapat 6 atsar mengenainya YG bolehlah dibahagikan KPD 2 iaitu berkaitan solat dan juga berkaitan suruhan diam ketika mendengar org membaca di Luar Solat. Sheikh Ahmad Kutty (Islam online) mengatakan bahawa kebanyakan mufassirin mengatakan Ayat di ATAS berkaitan suruhan di Dalam Solat. Walaupun Ayat tersebut diturunkan berkaitan solat, tidaklah ia bermaksud Ayat tersebut Tidak boleh dijadikan Dalil UTK perkara di Luar Solat. Namun sekiranya seseorang ITU mempunyai Hal lain dan perkara lain YG Lebih penting, Maka tidaklah menjadi kesalahan utknya Tidak mendiamkan Diri. Menurut Imam Ibn Mudhir, perkara ini Telah diijma8217kan. Sheikh Mutwalli Asy Sya8217rawi mengatakan jika kita ingin melakukan sesuatu dan pada masa YG sama kita ingin mendengar bacaan al-Quran, sebaiknya diasingkan perkara tersebut. Sebagai contoh sekiranya kita hendak Belajar dan mendengar al-Quran Dari Kaset, asingkanlah perbuatan tersebut kerana keduanya Ibadat. Melalui pengasingan ini, Maka kita akan mendapat manfaat YG Lebih besar dan Banyak. Adapun mengenai hukum 8216fardhu kifayah8217, pada pendapat Saya, tidaklah boleh ia dihukumkan sebgai fardhu kifayah. Krn Tidak terdapat sebarang Dalil YG membawa KPD hukum tersebut. Krn setiap hukum ITU Perlu KPD Dalil dan bukannya ikut Suka Kita. Tambahan Amalan membaca al-Quran menggunakan pembesar suara ini Juga diamalkan di Kawasan kediaman saya khususnya di waktu sebelum Subuh. Pada saya ia merupakan Satu Amalan YG Baik. Tapi kita Juga Perlu ingat Islam ITU menitikberatkan Masyarakat Juga bukannya individu tertentu. Mungkin ada Juga YG Tidak Suka Amalan tersebut krn mengganggu mereka Tidur terutama orang Bukan Islam. Ini membuatkan mereka mencaci kalamullah YG mana kita sendiri Tidak Suka mereka berbuat demikian. Jadi saya Melihat perkara ini Lebih membawa kepada kemudharatan YG Lebih besar berbanding maslahah YG mmg dijadikan niat sebenar. WA. Hadis2 Hukum Mengenai Bersuci amp Solat Abu Soleh Nasaruddin koleksi Hadis2 Hukum 3 TM Hasbi Sentenze islamici per quanto riguarda la Qur8217an Fatawa al-Lajnah al-Daimah Al-Jami8217li al-Fatawa Sheikh mutawalli as-Sya8217rawiHukum Mendengar Musik Dalam Islamica - Musik Adalah Suara yang disusun Rupa demikian sehingga mengandung Irama, lagu, dan keharmonisan terutama suara yang dihasilkan Dari alat-alat yang dapat menghasilkan Irama. Lalu apa hukumnya mendengarkan dan membuat musik Dalam islam. Telah dijelaskan Dalam HADITS berikut ini: 8220Dan di Antara manusia (ADA) orang yang mempergunakan perkataan yang Tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) Dari Jalan Allah Tanpa pengetahuan dan menjadikan Jalan Allah ITU-olok olokan. Mereka ITU Akan memperoleh adzab Yang menghinakan.8221 (Sura Luqman: 6) 8220Maka apakah kalian MERASA heran terhadap pemberitaan ini Dan kalian menertawakan dan tidak menangis Sedangkan kalian ber-sumud8221 (Ibnu Abbas menafsirkan bahwa Sumud ITU Adalah bernyanyi) (Sura An-Najm: 59-61) HADITS Abu 8216Amir atau Abu Malik Al-Asy8217ari bahwa Rasulullah visto bersabda:. 8221Sungguh Akan Ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, Sutera, keras Minuman, dan musik.8221 ALT-ALT (HR Al-Bukhari, 105590). Pendapat Ulama tentang Mendengar Musik dan Membuat Musik Ibnu Taimiyah berkata: 8220Seorang Hamba jika sebagian waktunya Telah tersibukkan dengan Amalan yang Tidak disyari8217atkan, dia Pasti akan kurang bersemangat Dalam melakukan hal-hal yang disyari8217atkan dan bermanfaat. Oleh Karena itu, Kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya Tidak Bisa Lepas dari nyanyian, mereka Pasti Tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur8217an. Mereka gioco di parole Tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka Tidak Akan merasakan kenikmatan tatkala mendengar Al Qur8217an dibanding dengan mendengar esca-esca sya8217ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al-Qur8217an, hatinya gioco di parole menjadi lalai.8221 Imam Abu Hanifah, Imam Syafi8217i, l'Imam Malik Dalam kitab Mughni al-Muhtaj berpendapat bahwa mendengarkan musik hukumnya Adalah makruh. Imam As-Syaukani Dalam Naylul Authar menyebutkan, Masyarakat Madinah dan para ulama yang sependapat dengan mereka, Serta Ahli sufi, keringanan memberikan Dalam Hal lagu, Meski menggunakan ALT musik. Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi8217i Dalam bukunya As-Simaa8217 menyebutkan, Sahabat Abdullah bin Ja8217far berpendapat Tidak ada masalah dengan lagu, ia mendengarkan lagu-lagu yang dipetik hambanya. Hal ITU Ia lakukan pada masa kekhalifahan Ali ra. Begitu Juga Sahabat lainnya, Kadhi Syureih, Sa8217id bin al-Musayyab, Atha8217 bin Abi Rabah, Az-Zuhri dan al-Sya8217bi. Imam al-Ghazali berpendapat Mendengarkan musik atau nyanyian Tidak Berbeda dengan mendengarkan perkataan atau Bunyi-bunyian yang bersumber dari makhluk Hidup atau benda mati. Setiap lagu memiliki Pesan yang ingin disampaikan. Jika Pesan ITU baik dan mengandung Nilai Nilai-keagamaan, Maka Tidak Jauh Berbeda seperti mendengar keagamaan ceramahnasihat-nasihat. Juga sebaliknya. Pembahasan Hukum Musik Dalam Islam Al-Quran Tidak menjelaskan hukum lagu atau musik Secara tegas. Dalam Hal muamalah, Kaidah dasarnya Adalah: al-ashlu fi al-asyaa al ibahah (Segala sesuatu hukumnya Adalah boleh). Batasan dari Kaidah tersebut Adalah Selama Hal tersebut Tidak bertentangan dengan hukum Islam (syariat). Para ulama yang mengharamkan musik mendasarkan argumennya pada Surat Luqman ayat (6) yang menyebutkan bahwa orang yang mengucapkan perkataan yang Tidak bermanfaat akan mendapatkan adzab yang pedih. Artinya, bahwa musik yang berupa suara yang keluar dari alat musik dan ber-Ritme Secara teratur bukanlah merupakan ucapan yang mengandung perkataan Jelek. Yang mengandung perkataan Adalah lagu. sedangkan lagu Tidak semuanya mengandung kata-kata yang Jelek atau mengarah pada perbuatan maksiat. Untuk lagu Yang mengandung kata-kata yang Tidak baik dan mengarah pada perbuatan maksiat tentu hukumnya haram, sedangkan lagu yang berisi lirik yang baik apalagi Bernada syiar, maka hukumnya boleh. Jadi yang mempengaruhi hukum musik ITU Bukan musiknya, melainkan sesuatu di PiĆ¹ di Luar musik, seperti lirik lagu Yang berisi kata-kata yang Tidak Baik. Pendapat yang melarang musik Dalam islam Golongan ulama ini melarang Secara Mutlak bernyanyi baik diiringi Oleh suara musik maupun Tidak. Pendapat Inilah yang dipegang Oleh ulama8217 ulama Hijaz misalnya Bin Baaz Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Dan Utsaimin. Sedangkan Sebagian Madzhab Maliki, ASY-Syafii dan sebagian Hambali berpendapat yakni mendengar nyanyian merupakan makruh. Apabila mendengarnya dari wanita Asing maka makin makruh. Berdasarkan Maliki yakni mendengar nyanyian merusak muruah. Adapun menurut ASY-Syafii lantaran mengandung lahwu. Dan Ahmad mengomentari melalui ungkapannya: Saya Tidak menggemari nyanyian sebab melahirkan kemunafikan pada hati.8217 Pendapat yang membolehkan musik Dalam Islam jumhur ulama bersepakat bolehnya bernyanyi (bernasyid) melalui lantunan esca Syair yang berisi ajakan Bagi Taat, shalawat kepada Nabi SAW, nyanyian yang Baik, menggugah antusiasme kepahlawanan dan perkara - perkara mubah. Ulama bersepakat mengharamkan nyanyian Yang berisi Syair-Syair Kotor, jorok dan Cabul. Seperti perkataan lainnya, Secara Umum Yang Kotor dan jorok diharamkan di Dalam Islam. Adapun ulama yang nyanyian menghalalkan, seperti Yang dijelaskan Oleh imam An-Nahawi mencantumkan nama-nama para sahabat dan tabiin diantaranya. Omar, Utsman, Abd-ur-Rahman bin Auf, Abu Ubaidah Al-Jarrah, Saad bin Abi Waqqash, Bilal bin Rabbah, Al-Bura bin Malik, Abdullah bin Al-Arqam, Usamah bin Zaid, Hamzah bin Umar, Abdullah bin Umar , Qurrazhah bin Bakkar, Khawwat bin Jubair, Rabah Al-Mutarif, Al-Mughirah bin Syubah, Amru bin Al-Ash, Aisyah Binti Abu Bakar, Ar-Rabi, Dan Masih ramai Lagi dari kalangan Sahabat. Sedangkan dikalangan tabiin terdapat nama-nama misalnya detto bin Al-Musayyab, Salim bin Umar, Ibnu Hassan, Kharizah bin Zaid, Syuraih Al-Qadli Said bin Jubair, Amir Asy-Syabi, Abdullah bin Abi Athiq, Atha bin Abi Rabah, Muhammad bin Shahab Az-Zuhri, Umar bin Abd-ul-Aziz, Saad bin Ibrahim Az-Zuhri. Adapun dari kalangan tabiit tabiin jumlahnya Luar biasa Banyak, di antaranya Imam yang Empat, Ibnu Uyainah, dan jumhur Syafiiyah. (Lihat Imam Asy-Syaukani, NAIL-UL-AUTHAR, Jilid VIII, HLM. 114-11 5). Sehingga Secara Umum Bisa disimpulkan bahwa para ulama menghalalkan bagi UMAT Islam nyanyian mendengarkan Yang Baik-Baik apabila terbebas dari semua Jenis yang diharamkan seperti dijelaskan Di ATAS. Kesimpulan Mendengarkan musik atau membuat musik dan bernyayi Sambil di iringi musik ITU Tidak apa-APA Selama hal yang dilakukannya Tidak menyesatkan dan tidak merugikan orang dan lain jika mendengarkan musik atau membuat musik untuk perbuatan yang menyesatkan maka di haramkan lah musik ITU. Semuanya Kembali kepada Allah l'Altissimo.

No comments:

Post a Comment